Friday, 25 July 2014

Larangan Tahbis Perempuan Dalam Jabatan Keimamatan


     Sistem Patriarki adalah  sebuah sistem sosial yang  menempatkan laki-laki  sebagai  sosok  otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial. Ayah  memiliki  otoritas terhadap perempuan,  anak-anak dan  harta  benda.  Secara  tersirat  sistem  ini  melembagakan  pemerintahan  dan  hak  istimewa laki-laki  dan  menuntut  subordinasi  perempuan. Sistem  inilah  yang  menjadi budaya masyarakat turun-temurun  sehingga  dimata  masyarakat  perempuan  selalu dinomor duakan dalam segala hal. Budaya seperti  ini  bukan  saja  terjadi  dalam  keluarga,  tempat  kerja, dan  dalam  masyarakat  luas,  namun tanpa disadari, budaya tersebut telah masuk ke dalam gereja khususnya Gereja Katolik.
      Gereja Katolik dalam menilai perempuan, berangkat dari cerita Hawa yang dianggap sebagai ibu dari semua manusia. Tradisi umum memandang Hawa sebagai perempuan yang lebih rendah oleh Adam (karena dosa). Bersumber dari materi yang tertulis dalam kitab suci, dibuat ajaran dan peraturan untuk ibadah. Kekuasaan mulai ditentukan seperti dalam gereja Katolik yang berkuasa adalah laki-laki. Perempuan tidak boleh menjadi imam dan memimpin upacara atau ibadah. Pekerjaan perempuan cenderung melayani laki-laki.[1]
    Pergumulan untuk mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan Gereja Katolik tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan tentang peran kaum perempuan dalam kehidupan gereja, khususnya dalam fungsi-fungsi kepemimpinan dalam gereja. Karena de facto fungsi-fungsi kepemimpinan dalam Gereja hampir semua dipegang oleh mereka yang menerima tahbisan (laki-laki)[2] Perempuan tidak memiliki kesempatan untuk menerima tahbisan.
     Larangan tahbisan imam bagi kaum perempuan bukanlah suatu hal yang baru dalam Gereja Katolik. Walaupun dewasa ini ada sekelompok orang Katolik yang mendukung tahbisan perempuan dalam memegang jabatan keimamatan, namun pihak Vatikan dengan jelas mengajarkan bahwa tahbisan imam hanya diberikan dan diperuntukkan kepada pria. Bahkan pada tahun 1994, Paus Yohanes Paulus II dalam Imbauan Apostolik, memberikan suatu larangan tegas untuk berdiskusi lebih lanjut tentang “kemungkinan tahbisan imam diberikan kepada kaum perempuan”.
    Paus Yohanes Paulus II dalam surat Apostoliknya, Ordinatio Sacerdotalis, dengan jelas menyatakan bahwa tahbisan imam hanya dapat diberikan kepada para pria. Di dalam surat itu misalnya Paus mengutip Paus Paulus VI, yang mengatakan alasan sesungguhnya, yaitu bahwa, “Kristus menentukan demikian.”[3] Pernyataan inti dalam Ordinatio Sacerdotalis (1994) yaitu dimulai dengan argumen tradisi bahwa “sejak dari permulaan didalam Gereja Katolik tahbisan imam hanya diberikan kepada laki-laki” (Contoh : Kristus memilih laki-laki untuk menjadi rasul); kedua, Menolak pendapat bahwa Yesus memilih laki-laki sebagai rasul hanya karena dimotivasi oleh alasan sosio-budaya pada zamannya (patriarki); ketiga, argumen mariologis, guna menolak tuduhan bahwa Gereja Katolik mendiskriminasi perempuan; keempat, suatu penegasan dari Paus bahwa keputusan magisterum Katolik tidak menerima tahbisan imam kepada perempuan, keputusan tersebut bersifat definitif dan tidak bisa diganggu gugat. Namun dengan adanya Imbauan Apostolik ini maka berbagai kritikan muncul dari berbagai pihak pula. Oleh sebab itu pada tahun 2008, kongregasi Ajaran Iman mengeluarkan satu dekret didalamnya ditegaskan bahwa para perempuan yang ditahbiskan dan semua yang bertanggungjawab turut serta dalam tahbisan itu secara otomatis diekskomunikasi.[4] Akibat yang ditanggung karena memperjuangkan tahbis imam bagi perempuan dapat kita lihat dalam kisah Roy Bourgeois. Roy Bourgeois adalah imam Katolik Roma yang diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 4 Oktober 2012 karena keterlibatannya dalam memperjuangkan “tahbis imam bagi perempuan”. Menurut Bourgeois, perempuan juga dipanggil untuk menjadi imam merupakan hal yang sulit dan menyakitkan. Dia menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan setara, oleh sebab itu tidak boleh ada tingkatan antara laki-laki dan perempuan dalam jabatan keimamatan.[5]
   Anggapan terhadap gereja Katolik mengenai adanya ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal tahbis imam ditentang oleh gereja. Mereka mengatakan bahwa bukan berarti perempuan yang tidak menerima tahbis imam, dianggap tidak penting. Justru bagi mereka perempuan juga dianggap penting tetapi tidak berarti pula bahwa perempuan harus menerima tahbis imam. Contoh kongkrit yaitu Maria (ibu Yesus). Maria bukanlah seorang imam, tapi peranannya membuat ia memperoleh tempat istimewa dan mendapatkan penghormatan tertinggi.
        Berdasarkan fakta yang telah dipaparkan sebelumnya tentang “larangan tahbis imam pada kaum perempuan” dalam konteks Gereja Katolik, maka timbul pertanyaan “mengapa larangan tahbis imam pada kaum perempuan tergolong dalam masalah etika khususnya etika Kristen?” Sebelumnya kita tahu bahwa Perkembangan zaman dan perubahan pola pikir serta kebudayaan kini mengangkat dan penjadikan perempuan sebagai pusat perhatian. Makna kehadiran seorang perempuan yang memprihatinkan saat ini menunjukan kenyataan pahit yang secara tidak sadar membelenggu masyarakat. Isu tentang perempuan kemudian diangkat dalam masalah ketidaksetaraan dan gender. Kualitas perempuan seakan direndahkan oleh kodrat sebagai perempuan dengan keadaan terbelenggu secara biologis dan sosial. Secara biologis perempuan terikat dengan siklus reproduksi tetapi secara sosisl budaya patriarkis yang menempatkan perempuan dalam kedudukan dan peran yang tidak setara yang menimbulkan sikap marginalisasi, subordinasi, dan steriotip. Inilah kenyataan diskriminasi yang sungguh menyudutkan kaum perempuan. Ketidakadilan dan gender dilembagakan sehingga menjadi masalah yang terstruktur.
    Oleh sebab itu, dalam hal “larangan tahbis imam bagi perempuan” khususnya dalam gereja Katolik, permasalahan etika dari fakta diatas yaitu adanya suatu ketidakadilan dalam gereja. Ketidakadilan tersebut dilihat dari cara mereka memperlakukan perempuan dan laki-laki. Budaya patriarki yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi untuk zaman sekarang ini, namun dalam gereja Katolik, budaya tersebut masih sangat nampak. Hal tersebut dikarenakan gereja masih terikat pada tradisi-tradisi kuno yang dimana perempuan dinomorduakan dari apapun termasuk didalam gereja, perempuan juga masuk dalam urutan nomor dua setelah laki-laki yang berada pada urutan pertama.
     Ketidakadilan yang terlihat dalam gereja yaitu dalam hal “tahbis imam”. Tidak diketahui motif lain dari gereja Katolik yang menolak dengan keras “tahbis imam bagi perempuan” selain karena ketaatan mereka terhadap tradisi-tradisi yang ada dalam kitab suci dan keterikatan pada hukum-hukum dan norma-norma yang berlaku, yang pasti dari cara mereka memperlakukan perempuan dengan menciptakan tingkatan-tingkatan dalam gereja maka kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tidak ada artinya dimata mereka. Walaupun mereka mencoba membuat alasan-alasan tentang “mengapa hanya laki-laki saja yang bisa menjadi imam dalam gereja Katolik? dan mengapa perempuan tidak bisa ditahbiskan untuk menjadi imam dalam gereja Katolik?”, namun alasan-alasan tersebut tidak kuat untuk dijadikan pegangan dalam menangkal segala bentuk kritikan dari berbagai pihak, perihal “larangan tahbis imam”.
    Gereja Katolik sepertinya menggunakan jalan etika kewajiban dalam mengambil sebuah keputusan, yaitu dimana memang dalam etika kewajiban yang menjadi patokan adalah kehendak Allah namun kehendak Allah dinyatakan dalam aturan, norma dan hukum-hukum. Ketaatan pada aturan itu adalah keharusan. Dalam etika kewajiban yang menjadi penekanannya yaitu “bukan” apa tujuan yang harus dicapai melainkan apa tuntutan yang harus ditaati. Etika kewajiban memusatkan perhatian pada hukum-hukum sehingga kurang menanggapi kebutuhan dan penderitaan manusia. Sama halnya dengan gereja Katolik yang masih berdiam dalam keterikatannya dengan hukum-hukum, norma dan tradisi yang berlaku. Oleh sebab itu, kebutuhan dan penderitaan manusia khususnya kaum perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam gereja karena adanya ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuanpun diabaikan karena mereka beranggapan bahwa mereka harus tetap memelihara tradisi-tradisi dan hukum-hukum yang berlaku. Seperti “tahbis imam perempuan” tidak bisa dilakukan karena dalam Alkitab Yesus memilih rasul-rasul yang adalah laki-laki, oleh sebab itu perempuan tidak bisa menerima tahbis imam seperti halnya laki-laki. Mereka dikelilingi oleh seperangkat aturan-aturan yang berlaku.
     Permasalahan etika mengenai “tahbis imam bagi perempuan” dalam gereja Katolik tentang ketidakadilan yang terjadi dalam gereja, tanggapan Kristen mengenai hal ini yaitu berdasarkan konsep Alkitabiah dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Yang pertama, dalam kejadian 1, manusia baik laki-laki maupun perempuan diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Baik laki-laki maupun perempuan semuanya ambil bagian dalam gambar dan rupa Allah. Ini berarti laki-laki ataupun perempuan sama dalam hal menjadi penerima janji-janji Allah dan juga dalam kewajibannya terhadap Allah. Bagi Allah, tidak ada yang merupakan warga kelas dua (kesetaraan). Kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai citra Allah juga merupakan suatu keyakinan dasariah dalam Perjanjian Baru. Dalam pewartaan dan tindakannya, Yesus membela martabat setara antara laki-laki dan perempuan. Ia mengikutsertakan laki-laki dan perempuan dalam karya-Nya yang menyelamatkan. Kedua, bahwa segala karunia yang telah Tuhan berikan kepada seseorang harus digunakan dan dikembangkan (Rom. 12:1-8). Alkitab dengan jelas mengatakan bahwa Allah telah memberikan kepada setiap anggota tubuh Kristus pemberian atau karunia khusus untuk digunakan memuliakan Dia dan untuk melayani satu sama lain (I Pet 4:10). Sebagai anggota tubuh Kristus kita punya karunia yang bermacam-macam (I Kor. 12:4-31) dan ada tugas khusus yang harus dilakukan setiap orang sesuai dengan karunianya (Ep. 4:4-16). Jadi tidak satupun dari karunia ini yang diberi label "hanya untuk laki-laki".
     Oleh karena laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan dan sama-sama juga diselamatkan oleh Yesus Kristus di kayu salib, maka keduanya memiliki peran yang sama pula dalam menyampaikan karya penyelamatan Yesus kepada orang lain. Oleh sebab itu tidak ada yang namanya ketidakadilan karena kedua-duanya setara. Agar setara dalam pelayanan keselamatan, maka sudah tidak menjadi suatu masalah lagi bagi kaum perempuan untuk diterima dalam jabatan imam yaitu jabatan sebagai pemimpin jemaat khususnya dalam gereja Katolik. Karena seperti kata rasul Paulus bahwa di dalam Kristus tidak ada ada laki-laki maupun perempuan karena semuanya satu didalam Kristus.[6] Ketiga, karena semua orang yang dibaptis atas nama Kristus “mengenakan Kristus” (Gal 3:27) dan “menjadi ciptaan baru dalam diri Kristus” (2 Kor 5:17), maka semua orang yang dibaptis memiliki kesanggupan untuk mempresentasikan Kristus, karena mereka berada didalam Kristus. Tindakan in persona Christi inilah secara tradisional dikemukakan sebagai alasan mengapa hanya laki-laku yang bisa menerima tahbisan imam (Kristus adalah laki-laki, oleh sebab itu hanya laki-laki saja yang bisa mempresentasikan Kristus). Namun, karena laki-laki dan perempuan memiliki martabat yang sama maka baik laki-laki dan perempuan dapat mempresentasikan “persona Kristus”. Berdasarkan tiga landasan dari tanggapan Kristen yang telah dipaparkan diatas mengenai ketidakadilan yang terjadi dalam hal tahbis pendeta yang hanya diperuntukkan untuk kaum laki-laki, sebenarnya harus diubah. Kekristenan tidak setuju jika yang diistimewakan hanyalah kaum laki-laki sedangkan perempuan di urutan kedua. Padahal didalam Tuhan semuanya setara.


[1] A. Nunuk P. Murniati. Getar Gender. (Magelang : IndonesiaTera, 2004). 9-10
[2] Sulistyowati Irianto. Perempuan dan Hukum. (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006). 199
[3] Stefanus Tay & Ingrid Tay. Dapatkah wanita menjadi imam? (http://katolisitas.org/5975/dapatkah-wanita-menjadi-imam). 1 Juli 2013
[4] Georg Kirchberger.Berbagi : Tahbisan Imam Bagi Kaum Perempuan?. (Maumere: APTAK , 2013). 67-68
[6] Georg Kirchberger.Berbagi : Tahbisan Imam Bagi Kaum Perempuan?. (Maumere: APTAK , 2013). 72

No comments:

Post a Comment